Widget HTML #1

Tutorial Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Tutorial Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Bukajobs Setiap pendaftaran calon pegawai negeri sipil maupun untuk pekerjaan lainnya pasti menysaratkan setiap pelamarnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disngkat SKCK.

Namun di masa pandemi Covid-19, kami memahami bahwa pendaftaran SKCK secara langsung sangat tidak efektif. Meskipun beberapa dari Perusahaan/Instansi dapat memakluminya apabila kamu belum sempat memperpanjang, namun akan lebih baik kamu perlu mempersiapkan SKCK guna keperluan pekerjaan nantinya.

Keberadaan SKCK sangat lah penting bagi pihak pemerintah maupun perusahaan mengigat ia adalah surat yang menjelaskan bahwa calon pekerja benar-benar baik dan dianggap layak untuk bekerja. Kamu penasaran bagaimana proses membuat SKCK secara online? Yuk simak.

Saat ini SKCK sudah bisa di buat secara online. SKCK untuk melamar pekerjaan biasanya dikeluarkan oleh polres dan polsek dan berikut cara membuat SKCK online saat corona, tapi sebelum itu ada baiknya kita mempersiapkan dokumen yang harus di scan terlebih dahulu dan ditunjukkan aslinya, antara lain :


Setiap pendaftaran calon pegawai negeri sipil maupun pekerjaan lainnya pasti menysaratkan setiap pelamarnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.Keberadaan SKCK sangat lah penting bagi pihak pemerintah maupun perusahaan mengigat ia adalah surat yang menjelaskan bahwa calon pekerja benar-benar baik dan dianggap layak untuk bekerja.

Saat ini SKCK sudah bisa di buat secara online. SKCK untuk melamar pekerjaan biasanya dikeluarkan oleh polres dan polsek dan berikutcara membuat skck online saat corona , tapi sebelum itu ada baiknya kita mempersiapkan dokumen yang harus di scan terlebih dahulu dan ditunjukkan aslinya, antara lain ada :

1. KTP asli/ SIM ( sim di gunakan apabila tidak ada KTP )

2. Kartu Keluarga atau KK ( asli, nanti akan di minta yang aslinya terlebih dahulu baru di fotocopy )

Setiap pendaftaran calon pegawai negeri sipil maupun pekerjaan lainnya pasti menysaratkan setiap pelamarnya untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK.Keberadaan SKCK sangat lah penting bagi pihak pemerintah maupun perusahaan mengigat ia adalah surat yang menjelaskan bahwa calon pekerja benar-benar baik dan dianggap layak untuk bekerja.

Saat ini SKCK sudah bisa di buat secara online. SKCK untuk melamar pekerjaan biasanya dikeluarkan oleh polres dan polsek dan berikutcara membuat skck online saat corona , tapi sebelum itu ada baiknya kita mempersiapkan dokumen yang harus di scan terlebih dahulu dan ditunjukkan aslinya, antara lain ada :

1. KTP asli/ SIM ( sim di gunakan apabila tidak ada KTP )

2. Kartu Keluarga atau KK ( asli, nanti akan di minta yang aslinya terlebih dahulu baru di fotocopy )

3. Hasil scan Akta Kelahiran atau Surat tanda Lahir

4. Hasil scan foto wajah, ukuran 4x6 dengan background berwarna merah (6 lembar/scan lebih banyak untuk antisipasi)

5. Scan paspor bagi WNI yang akan keluar negeri dalam rangka bekerja, kunjungan, sekolah, atau untuk keperluan penerbitan Visa, kecuali liburan

Setelah itu, pelamar akan diminta membuat rekam sidik jari. Kartu sidik jari bisa anda dapatkan di polres dengan surat rekomendasi dari polsek setempat. Dokumen yang harus di bawa sebagai syarat sebelum perekaman rumus sidik jari, yaitu:

1. Fotokopi KTP sebanyak 1 lembar ( hasil fotocopy harus terlihat dengan jelas, tidak boleh gabur )

2. Foto wajah bagian depan ukuran 46 background merah sebanyak 2 lembar

3. Foto wajah samping kiri ukuran 46 background merah sebanyak 1 lembar

4. Foto wajah samping kanan ukuran 46 background merah sebanyak 1 lembar

5. Jika semua dokumen sudah lengkap kita masuk ke tahap selanjutnya, yaitu melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik yang anda miliki) Berdasarkan prosedur yang tertera di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut cara membuat skck online saat corona :

1. Pelamar terlebih dahulu membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/ 

2. Pilih menu FORM PENDAFTARAN yang ada di pojok kanan, kalau di HP biasanya sebelah pojok, tinggal di klik aja

Tutorial Membuat SKCK Online Dengan Mudah


4. Foto wajah samping kanan ukuran 46 background merah sebanyak 1 lembar

5. Jika semua dokumen sudah lengkap kita masuk ke tahap selanjutnya, yaitu melengkapi formulir sidik jari (nama, bentuk wajah, rambut, dan ciri fisik yang anda miliki)

Berdasarkan prosedur yang tertera di situs skck.polri.go.id dan situs Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di indonesia.go.id, berikut cara membuat skck online saat corona :

1. Pelamar terlebih dahulu membuka situs SKCK di https://skck.polri.go.id/. 

2. Pilih menu FORM PENDAFTARAN yang ada di pojok kanan, kalau di HP biasanya sebelah pojok, tinggal di klik aja

3. Pilih keperluan anda membuat SKCK, contohnya "Polres - melamar sebagai guru", lalu isi alamat anda dengan lengkap setelah itu baru pilih metode pembayaran yang diinginkan. Tarif membuat SKCK yang harus anda keluarkan adalah sebesar Rp 30.000. Di mana biaya Pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan Dasar :

Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)

PP Republik Indonesia No.50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri

Biaya tersebut kemudian disetorkan kepada petugas Polri yang ada ditempat tinggal anda

Pembayaran online bisa dilakukan di loket polres yang telah di sediakan atau menggunaan BRI virtual account (BRIVA) bagi pengguna rekening BRI.

4. Klik lanjut dan isi data pribadi dengan lengkap

5. Unggah pas foto yang mempunyai warna latar belakang merah dengan ukuran 4x6.

6. Klik lanjut terus isi data keluarga anda.

7. Klik lanjut lagi dan isi riwayat pendidikan yang anda miliki, mulai dari SD, SMP, SMA, hingga Kuliah

8. Klik lanjut lagi dan isi pertanyaan soal perkara pidana atau pelanggaran yang mungkin pernah anda lakukan, jika tidak ada kosongkan saja ( saran penulis isi dengan jujur )

9. Klik lanjutkan dan isi ciri fisik mulai dari rambut, wajah, warna kulit, tinggi dan berat badan, dan tanda istimewa yang anda miliki. Ada juga isian rumus sidik jari bagi anda yang sudah punya kartu sidik jari. Bagi yang belum punya, bisa dikosongkan.

10. Klik lanjut ke halaman lampiran. Unggah dokumen yang telah anda siapkan tadi, seperti KTP, paspor, kartu keluarga, dan akta lahir/ijazah. untuk lampiran sidik jari bisa anda kosongkan jika tidak tersedia.

11. Isi bagian keterangan dengan lengkap. Ada riwayat karir, hobi, alamat yang mudah dihubungi hingga alamat email. Khusus orang asing, isi bagian sponsor.

12. Centang kotak pernyataan kebenaran data setelah itu klik proses. Setelah selesai, secara otomatis anda akan mendapat resi pendaftaran. Di dalamnya ada keterangan untuk membayar dan mengambil SKCK di kantor kepolisian yang dituju, akan tetapi jika anda sudah membayar secara online hal tersebut tidak perlu lagi di lakukan

13. Jangan lupa untuk melegalisir SKCK setelah selesai di buat.

Tips: Setelah SKCK Anda jadi, sebaiknya Anda bisa sekalian untuk legalisir SKCK Anda agar praktis dan tidak bolak-balik lagi ketika butuh SKCK, langsung saja fotokopi beberapa lembar SKCK (sesuai keperluan), lalu serahkan fotokopi tersebut di bagian legalisir SKCK (Biaya Legalisir SKCK Gratis).

Nah Itulah cara membuat SKCK Online saat pandemi covid-19, SKCK memang Bisa Diurus secara Online akan tetapi bagi anda yang belum mengerti ada baiknya di urus secara offline saja melalui kantor polres dan polsek setempat agar tidak pusing nantinya.

Pendaftaran SKCK online ada baiknya dilakukan sebelum jam 08.00 WIB agar SKCK bisa didapat hari itu juga, sementara jika melewati jam 08.00 WIB, kemungkinan besar anda bisa mengambil SKCK nya di keesokan hari. Adapun batas pengambilan SKCK di tetapkan selama tiga hari, jadi usahakan jangan kelewatan ya, jika melebihi, harus mendaftar ulang lagi, oke mungkin itu saja yang bisa penulis sampaikan, semoga bermanfaat