Seleksi Penerimaan Calon Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020
Seleksi Penerimaan Calon Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020 - berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:
TATA CARA PENDAFTARAN
- Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Perguruan Tinggi Kedinasan secara online/ daring dan terpusat melalui laman https://dikdin. bkn.go.id/ sebagaimana alur mekanisme pendaftaran terlampir diatas.
- Selanjutnya pelamar melakukan log in dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ untuk:
- Mengisi biodata calon peserta seleksi.
- Mengunggah scanning dokumen sebagai berikut:
- KTP-el asli atau fotokopi bagi peserta yang berusia 17 Tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el, atau melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi Permintaan Pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format jpg ukuran maksimal 200 kb;
- Ijazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
- Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020 dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
- Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb; dan
- Pasfoto berwarna (tidak hitam putih) ukuran 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja berwarna putih format jpg ukuran maksimal 200 kb.
- Dalam dokumen KTP-el atau KK dan Ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir.
- Mencetak bukti registrasi.
- Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.