Widget HTML #1

Seleksi Penerimaan Calon Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020

Seleksi Penerimaan Calon Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020



Seleksi Penerimaan Calon Praja Insitut Pemerintahan Dalam Negeri Tahun 2020 - berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/435/M.SM.01.00/2020 tanggal 6 Mei 2020 Hal Rencana Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan Tahun 2020, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan kesempatan bagi Putra/Putri Warga Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut:


TATA CARA PENDAFTARAN
  1. Pendaftaran SPCP IPDN Tahun 2020 dilakukan bersamaan dengan pendaftaran Siswa-Siswi/Taruna-Taruni Perguruan Tinggi Kedinasan secara online/ daring dan terpusat melalui laman https://dikdin. bkn.go.id/ sebagaimana alur mekanisme pendaftaran terlampir diatas.
  2. Selanjutnya pelamar melakukan log in dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah didaftarkan pada laman https://dikdin.bkn.go.id/ untuk:
    1. Mengisi biodata calon peserta seleksi.
    2. Mengunggah scanning dokumen sebagai berikut:
      1. KTP-el asli atau fotokopi bagi peserta yang berusia 17 Tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el, atau melampirkan Surat Keterangan Kependudukan atau resi Permintaan Pembuatan KTP-el yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dengan format jpg ukuran maksimal 200 kb;
      2. Ijazah asli atau fotokopi legalisir (diunggah halaman depan dan belakang) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
      3. Surat Keterangan lulus asli berstempel dari Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang, bagi siswa SMU/MA Tahun Ajaran 2019/2020 dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb;
      4. Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) khusus bagi peserta OAP yang ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota masing-masing dan mengetahui oleh Ketua atau Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) dengan format pdf ukuran maksimal 1.000 kb; dan
      5. Pasfoto berwarna (tidak hitam putih) ukuran 4×6 cm dengan menghadap ke depan dan tidak memakai kacamata, serta mengenakan kemeja berwarna putih format jpg ukuran maksimal 200 kb.
    3. Dalam dokumen KTP-el atau KK dan Ijazah mencantumkan data yang sama untuk nama dan tempat tanggal lahir.
    4. Mencetak bukti registrasi.
  3. Apabila pendaftar tidak memenuhi ketentuan persyaratan administrasi pendaftaran di atas maka pendaftar dinyatakan GUGUR.